Archive for June, 2009

Terima kasih di lembaran Ilegal

skripsi

Dari awal bertugas mengajar sampai sekarang mungkin saya baru ada sekitar lima puluhan kali membimbing tugas akhir mahasiswa. Ada yang bisa dengan cepat menyelesaikan skripsi, atau tugas akhirnya (TA)nya, tapi ada juga yang butuh waktu lebih. Begitu mahasiswa lulus sidang sarjana, laporan skripsi diperbaiki, dijilid dan diperbanyak lalu didistribusikan. Laporan skripsi tersebut untuk pembimbing, pustaka jurusan, penguji (jika diminta) dan untuk koleksi mahasiswa sendiri.

Ketika membuka sebuah laporan TA, saya tertarik dengan beberapa halaman yang agak beda dengan halaman lain. Font yang digunakan tidak sesuai jenis dan ukuran; dan isinyatidak relevan dengan isi laporan. Beberapa halaman ini kadang disebut sebagai lembar persembahan dan juga kadang disebut lembar ucapan terima kasih. Halaman ini tidak tercantum dalam buku petunjuk penulisan tugas akhir yang dikeluarkan oleh jurusan.

Saya lalu membuka laporan yang lain dan menemukan halaman yang sama.

Membaca beberapa halaman ucapan terimakasih dari beberapa laporan, ada beberapa hal yang menarik:

1. Mahasiswa saya adalah mahasiswa yang religious. Buktinya ucapan terimakasih pertama adalah kepada Tuhan YME. Contoh tulisan: Puji Syukur ke Hadirat Allah SWT, Pencipta Alam Semesta, Yang Maha Mengatur dan menjadikan segala urusan

2. Format dan urutan sama. Urutan terima kasihnya selalu kepada Tuhan, Keluarga, Pacar (jika ada), dosen pembimbing, teman seangkatan, teman lainnya. Jumlah halaman bervariasi dari tiga halaman sampai lima halaman (satu spasi, font 9pt). Seperti setiap orang yang pernah dijumpai waktu kuliah ditulis dihalaman persembahan ini.

3. Statusnya kelihatan. Seperti jelaskan sebelumnya akan kelihatan siapa yang belum dan sudah punya pacar dari ucapan terima kasih. Seperti di laporan A tertulis : Kepada T, ST (my soulmate). Alhamdulillah, akhirnya aku bisa menyusul kamu untuk menjadi sarjana, thanks ya sayang bwt.. Saya tidak meneruskan membacanya, ada satu halaman penuh, tidak diteruskan karena serasa membaca surat orang yang lagi pacaran. Atau di laporan lain ada juga tertulis: My lost little angel,. Biar cerewet, M memang baik kok (suer deh), makasih tausiahnya. Masih sempatnya ada rayuan di halaman ini.

Dihalaman ucapan terimakasih ini juga saya baru tahu mahasiswa saya sudah menikah dan punya anak. Tertulis, My son, ADP. Makasih ya nak telah mau bersabar dan menunggu mama pulang setiap harinya.. Salut, ditengah kesibukan mengurus rumah tangga masih mempunyai semangat yang tinggi untuk menyelesaikan kuliah.

4. Tergambar perjuangan kuliah. Dilembar ucapan terima kasih ini juga bisa dijumpai siapa-siapa yang berperan dalam kuliah. Kepada siapa meminjam catatan kuliah, kepada siapa pinjam jas dan dasi untuk sidang, dengan siapa diajarin bikin tabel di kertas A5, dengan siapa praktikum, dengan siapa KKN, dengan siapa minjam motor, dengan siapa pergi survey, dimana numpang mandi, atau dengan siapa numpang ngekost.

5. Banyak nama panggilan yang cukup aneh. Baru tahu juga banyak nama panggilan yang saya mungkin gak tahu nama aselinya. Ada: Puter, Panjul, Gogon, Lingling, Ochi, Munmun, T-mox, Ajo, Pitung, Bulek, Buruang, Gaek, Cipal. Buya, Ciin, Ciun, Cian, Auk, Kalek dan banyak lagi!

6. Banyak juga kata-kata pemberi semangat. Seperti,

· rajin2 kuliah lai, jan main game jo taruih….

· Jan sampai nginap dikampus niat buek TA, tapi nelfon se sepanjang malam. Ma ka siap TA tu..

· gagal kompre itu biasa, isi waktu dengan kegiatan lain

· You are man; Master of planner; but action lagi D!

7. Walah, dipanggil Uncle! Menemukan dibeberapa laporan, misalnya smua pasti ada hikmahnya.rajin2 asistensi jo uncle ben yow.

Buat Apa?

Muncul pertanyaan apakah orang yang ditujukan ucapan terima masih membaca lembar pengesahan di laporan TA? Apakah terima kasihnya sampai?

Laporan TA dikumpulkan ke jurusan satu eksemplar untuk pustaka dan masing-masing satu untuk pembimbing. Satu set laporan untuk koleksi pribadi. Dosen pembimbing (kemungkinan besar) akan membaca lembar ucapan terima kasih ini, tapi mungkin mahasiswa lain tidak. Satu Laporan TA akan ada di pustaka dan seorang mahasiswa akan membaca dan meminjam laporan TA tersebut jika berhubungan dengan TAnya. Jika mahasiswa yang diucapkan terima kasih sudah lulus duluan, hampir dipastikan dia tidak pernah membaca halaman ucapan terima kasih ini.

Pada awal-awal membimbing TA, saya sudah minta mahasiswa saya untuk tidak memasukkan halaman persembahan ini di laporan yang diserahkan kepada saya. Jangan dimasukkan, karena bukan bagian dari laporan dan isinya pun (mungkin) ada yang tidak cocok dengan pembacanya. Mungkin saja ada ucapan tidak terima kasih kepada dosen-dosen yang tidak disukai. Lebih baik halaman ini berada di laporan TA untuk koleksi pribadi.

***

Catatan tidak penting di https://dagodang.wordpress.com

Go Blog dan Mulut Harimau

Kasus Prita Mulyasari pada minggu-minggu belakangan menjadi topik yang hangat. Prita dipenjara karena mengirim email keluhan atas layanan rumah sakit yang diterimanya. Tuduhannya adalah pencemaran nama baik. Ada yang berpendapat Prita tidak bersalah karena hanya menyampaikan keluhan, Rumah Sakit juga tidak bersalah karena merasa tidak menipu dan prita mencemarkan ‘nama baik’nya, dan jaksa penuntut juga sudah tepat menggunakan UU ITE karena barang buktinya berupa email. Jadi kesalahannya dimana?

Saya teringat dengan pepatah ‘mulutmu adalah harimau mu’, apa yang kita omongkan bisa berbalik menerkam kita. Cuma sekarang harimaunya adalah undang-undang baru yang bernama Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). UU ITE dimaksudkan untuk memberi perlindungan bagi transaksi elektronik, seperti e-payment, tapi dalam UU tersebut terdapat pasal yang bisa menjerat. UU ITE adalah mulut harimau yang elastis seperti karet, bisa lebar memakan siapa saja atau bisa kecil sesuai kebutuhan.

Pasal dalam UU ITE yang menjerat Prita tersebut adalah pasal 27 UU ITE, sebagai berikut:

Pasal 27 UU ITE Nomor 11 Tahun 2008

(1)Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, (2) perjudian, (3) penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, (4) pemerasan dan/atau pengancaman.

Akan menjadi diskusi yang panjang membahas defenisi penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Jika menceritakan apa yang dialami apa merupakan sebuah penghinaan?

Yang menarik dari pasal 27 diatas adalah kalimat “…dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan….”. Kalau dibalik pengertian pasal diatas berarti ada yang berhak dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, (2) perjudian, (3) penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, (4) pemerasan dan/atau pengancaman. Siapa yang mempunyai hak seperti itu?

UU ITE vs. KUHP

Bagian ini saya copy-paste dari tulisan Bung Ajo di Politikana

Sebelum UU ITE diundangkan, sudah ada ketentuan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur mengenai penghinaan, pencemaran nama baik, kesusilaan, perjudian, pengancaman, dan pemerasan. Semua hal itu kemudian diatur kembali dalam UU ITE dimana perbuatan tersebut dilakukan dengan menggunakan media berupa informasi elektronik atau dokumen elektronik.

Masalahnya adalah, pertama, sebagaimana KUHP, UU ITE tidak juga memberikan definisi yang jelas mengenai kata-kata “kesusilaan”, “penghinaan” dan “pencemaran nama baik”, sehingga begitu mudahnya disalahgunakan oleh pihak-pihak yang memiliki kepentingan. Pada masa Orde Baru, ketidakjelasan itu dimanfaatkan oleh penguasa untuk melibas lawan-lawan politiknya.

Kedua, sanksi yang diatur dalam UU ITE lebih berat daripada sanksi dalam KUHP. Apabila pencemaran nama baik dalam KUHP hanya dikenakan sanksi maksimal 16 bulan penjara, maka dalam UU ITE mengancam pelakunya dengan sanksi maksimal 6 tahun penjara. Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur bahwa tindak pidana yang diancam 5 tahun penjara pelakunya dapat ditahan pada saat proses penyidikan atau penuntutan. Oleh karena itu, Ibu Prita yang dituntut dugaan pencemaran nama baik berdasarkan UU ITE dapat ditahan di LP Tangerang pada saat proses penuntutan oleh jaksa.

Ketiga, delik pencemaran nama baik dalam UU ITE adalah delik biasa. Sedangkan dalam KUHP adalah delik aduan. Artinya, apabila seseorang dituntut dengan pencemaran nama baik berdasarkan UU ITE, dan meskipun pihak pengadu telah memaafkannya serta mencabut pengaduannya, maka penuntutan dan proses persidangan tetap akan jalan terus. Berbeda dengan delik aduan, dimana apabila pengadu mencabut pengaduannya, maka penuntutan dapat dihentikan.

Go Blog

Ini adalah posting pertama di blog yang baru saya buat di wordpress. Biar tidak masuk mulut harimau mungkin lebih aman blog ini berisi artikel tentang diri sendiri. Gak akan ada pencemaran nama baik, wong yang diceritakan adalah tentang diri sendiri.

Blog mempunyai sedikit perbedaan dengan email. Di blog penulis bisa lebih mengontrol tulisannya. Penulis menyunting tulisan atau bahkan mengapus tulisan yang ada di blog. Tapi kalau email, sekali dipencet tombol send tidak akan bisa ditarik lagi. Dikirim ke beberapa teman, salah seorang teman akan mengirim kepada teman-temannyanya, teman dari teman tersebut akan mengirim kepada temannya….dan seterusnya. Akan tercipta efek bola salju seperti pada kasus Bu Prita.

Kemaren ada rekan yang mengirim email ke milis, isinya tentang ‘hujatan’ terhadap ketua suatu partai. Habis mengirim email dia langsung replay email tersebut dan menulis, ” Maaf email salah alamat, harus nya dikirim ke milis xxx bukan milis ini… mohon dianggap email ini tidak ada”. Bagimana jika sudah ada yang forward email tersebut ya?


Calendar

June 2009
M T W T F S S
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930