Archive for June 9th, 2009

Go Blog dan Mulut Harimau

Kasus Prita Mulyasari pada minggu-minggu belakangan menjadi topik yang hangat. Prita dipenjara karena mengirim email keluhan atas layanan rumah sakit yang diterimanya. Tuduhannya adalah pencemaran nama baik. Ada yang berpendapat Prita tidak bersalah karena hanya menyampaikan keluhan, Rumah Sakit juga tidak bersalah karena merasa tidak menipu dan prita mencemarkan ‘nama baik’nya, dan jaksa penuntut juga sudah tepat menggunakan UU ITE karena barang buktinya berupa email. Jadi kesalahannya dimana?

Saya teringat dengan pepatah ‘mulutmu adalah harimau mu’, apa yang kita omongkan bisa berbalik menerkam kita. Cuma sekarang harimaunya adalah undang-undang baru yang bernama Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). UU ITE dimaksudkan untuk memberi perlindungan bagi transaksi elektronik, seperti e-payment, tapi dalam UU tersebut terdapat pasal yang bisa menjerat. UU ITE adalah mulut harimau yang elastis seperti karet, bisa lebar memakan siapa saja atau bisa kecil sesuai kebutuhan.

Pasal dalam UU ITE yang menjerat Prita tersebut adalah pasal 27 UU ITE, sebagai berikut:

Pasal 27 UU ITE Nomor 11 Tahun 2008

(1)Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, (2) perjudian, (3) penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, (4) pemerasan dan/atau pengancaman.

Akan menjadi diskusi yang panjang membahas defenisi penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Jika menceritakan apa yang dialami apa merupakan sebuah penghinaan?

Yang menarik dari pasal 27 diatas adalah kalimat “…dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan….”. Kalau dibalik pengertian pasal diatas berarti ada yang berhak dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, (2) perjudian, (3) penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, (4) pemerasan dan/atau pengancaman. Siapa yang mempunyai hak seperti itu?

UU ITE vs. KUHP

Bagian ini saya copy-paste dari tulisan Bung Ajo di Politikana

Sebelum UU ITE diundangkan, sudah ada ketentuan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur mengenai penghinaan, pencemaran nama baik, kesusilaan, perjudian, pengancaman, dan pemerasan. Semua hal itu kemudian diatur kembali dalam UU ITE dimana perbuatan tersebut dilakukan dengan menggunakan media berupa informasi elektronik atau dokumen elektronik.

Masalahnya adalah, pertama, sebagaimana KUHP, UU ITE tidak juga memberikan definisi yang jelas mengenai kata-kata “kesusilaan”, “penghinaan” dan “pencemaran nama baik”, sehingga begitu mudahnya disalahgunakan oleh pihak-pihak yang memiliki kepentingan. Pada masa Orde Baru, ketidakjelasan itu dimanfaatkan oleh penguasa untuk melibas lawan-lawan politiknya.

Kedua, sanksi yang diatur dalam UU ITE lebih berat daripada sanksi dalam KUHP. Apabila pencemaran nama baik dalam KUHP hanya dikenakan sanksi maksimal 16 bulan penjara, maka dalam UU ITE mengancam pelakunya dengan sanksi maksimal 6 tahun penjara. Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur bahwa tindak pidana yang diancam 5 tahun penjara pelakunya dapat ditahan pada saat proses penyidikan atau penuntutan. Oleh karena itu, Ibu Prita yang dituntut dugaan pencemaran nama baik berdasarkan UU ITE dapat ditahan di LP Tangerang pada saat proses penuntutan oleh jaksa.

Ketiga, delik pencemaran nama baik dalam UU ITE adalah delik biasa. Sedangkan dalam KUHP adalah delik aduan. Artinya, apabila seseorang dituntut dengan pencemaran nama baik berdasarkan UU ITE, dan meskipun pihak pengadu telah memaafkannya serta mencabut pengaduannya, maka penuntutan dan proses persidangan tetap akan jalan terus. Berbeda dengan delik aduan, dimana apabila pengadu mencabut pengaduannya, maka penuntutan dapat dihentikan.

Go Blog

Ini adalah posting pertama di blog yang baru saya buat di wordpress. Biar tidak masuk mulut harimau mungkin lebih aman blog ini berisi artikel tentang diri sendiri. Gak akan ada pencemaran nama baik, wong yang diceritakan adalah tentang diri sendiri.

Blog mempunyai sedikit perbedaan dengan email. Di blog penulis bisa lebih mengontrol tulisannya. Penulis menyunting tulisan atau bahkan mengapus tulisan yang ada di blog. Tapi kalau email, sekali dipencet tombol send tidak akan bisa ditarik lagi. Dikirim ke beberapa teman, salah seorang teman akan mengirim kepada teman-temannyanya, teman dari teman tersebut akan mengirim kepada temannya….dan seterusnya. Akan tercipta efek bola salju seperti pada kasus Bu Prita.

Kemaren ada rekan yang mengirim email ke milis, isinya tentang ‘hujatan’ terhadap ketua suatu partai. Habis mengirim email dia langsung replay email tersebut dan menulis, ” Maaf email salah alamat, harus nya dikirim ke milis xxx bukan milis ini… mohon dianggap email ini tidak ada”. Bagimana jika sudah ada yang forward email tersebut ya?


Calendar

June 2009
M T W T F S S
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930